Thursday, July 17, 2014

Piramida Terbalik Pada Komisi Agen Properti Yang Harus Kita Balik Lagi

Piramida Terbalik di Seputar Komisi Agen Properti Yang Harus Kita Balik Lagi

Pernah anda dengar kalimat berikut "semakin mahal sebuah properti semakin kecil komisi agen properti"?

Apakah anda termasuk yang meng-iya-kan kalimat tersebut?
Apakah anda termasuk yang menolak kalimat tersebut?
Apakah anda termasuk yang masih bimbang dengan kalimat tersebut?

mari kita senyum bersama sejenak untuk menghilangkan kebingungan kita dan bersama-sama menelusuri secara logis manakah yang seharusnya kita pilih dari ketiga kalimat atau ungkapan di atas.


KETENTUAN KOMISI AGEN PROPERTI MENURUT PEMERINTAH


Menurut peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran komisi untuk broker properti minimal 2 persen dari nilai transaksi.

Mengenai besaran komisi 2% ini saya masih mencoba menelaah mengenai proses perhitungannya sehingga bisa ditetapkan sebesar 2% tetapi memang masih belum saya temukan sumber yang resminya sehingga untuk sementara saya anggap (dan saya harap anda juga untuk sementara ini sepakat dulu dengan saya) sebagai konstanta saja bahwa MINIMAL komisi seorang agen properti adalah sebesar 2% dari nilai transaksi.


LOGIKA PENENTUAN BESARNYA KOMISI AGEN PROPERTI BERDASARKAN HARGA PROPERTI


Selama ini ada 2 kelompok besar dalam hal penentuan besarnya komisi agen properti :
1. Semakin mahal nilai properti semakin kecil komisi seorang agen properti
2. Semakin mahal nilai properti semakin besar komisi seorang agen properti

Pertanyaan mendasarnya adalah, "Sebagai seorang agen properti, manakah yang anda pilih?"

Tentu saja anda akan pilih no 2...

Hanya saja selama ini kita sulit mempertahankan pilihan kita karena kita belum bisa memberikan penjelasan logis kepada pihak vendor/owner/pemilik rumah. Mengapa? karena selama ini yang ada di benak masing-masing pihak (owner dan agen properti) adalah seperti di bawah ini :

1. Opsi 1 seringkali dipilih oleh pihak vendor/owner/pemilik rumah karena tentu saja bagi mereka sangat menguntungkan dengan memberikan komisi yang lebih kecil kepada agen properti
2. Opsi kedua  seringkali dipilih oleh agen properti karena tentu saja bagi merekasangat menyenangkan menerima komisi lebih besar daris sebuah transaksi properti.

Logikanya begini, didalam piramida jumlah penduduk berdasarkan level kekayaannya, Piramida paling atas (orang-orang kaya) jumlahnya jauh lebih kecil daripada piramida level bawah. Jadi :
1. Semakin mahal harga sebuah properti maka jumlah calon pembeli yang mampu membeli properti tersebut semakin sedikit.
2. Jumlah calon pembeli yang semakin sedikit mengakibatkan proses promosi yang dilakukan oleh seorang agen properti harus lebih masif lagi
3. Jumlah calon pembeli yang semakin sedikit mengakibatkan waktu tunggu properti tersebut terjual menjadi semakin panjang
4. Promosi yang harus lebih masif menyebabkan biaya untuk promosi menjadi lebih besar
5. Promosi yang harus lebih masif menyebabkan resiko yang lebih besar pada investasi untuk mempromosikan properti tersebut

Hal-hal di atas masih belum ditambah lagi resikonya jika sang pemilik memilih untuk mengikat komitmen kepada si agen properti dengan Surat Ijin Memasarkan properti saja alias open listing.


Poin-poin inilah yang harus kita jelaskan kepada vendor/owner/pemilik properti, tentu saja dengan bahasa yang lebih baik lagi.

Adalah tidak fair jika menganut "Semakin mahal harga sebuah properti semakin komisi agen properti" oleh karena itu sebagai agen properti kita semua harus sepakat bahwa PIRAMIDA YANG TERBALIK INI HARUS KITA BALIK LAGI BERSAMA-SAMA.

Bagaimana jika pihak vendor/owner/pemilik properti tidak menerima konsep ini? beginilah langkah-langkah komprehensifnya :
1. Edukasi dan sosialisasi selalu membutuhkan waktu selain usaha.
2. Kita harus berani menolak me-listing
3. Menunggu regulasi dari pemerintah yang juga harus didorong oleh AREBI bahwa agen properti harus mempunyai sertifikat profesi (lisensi) dan regulasi bahwa transaksi properti hanya bisa dilakukan oleh agen properti bersertifikat/Berlisensi.